Dinasid. 17/03/2022. Soal Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian - Halo sobat Dinas.id, inilah rekomendasi contoh soal Modul PKN Kelas 12, XII KD 3.2 SMA Ujian Akhir Semester (UAS), soal Ujian Tengah Semester (UTS) genap, ganjil, gasal. Yuk, pelajari kumpulan contoh soal-soal sesuai kisi-kisi yang sering muncul Lalu dari pihak peradilan akan memproses perkara yang dilimpahkan, dan hakim sebagai lembaga hukum tertinggi di peradilan berhak untuk memutuskan apakah terdakwa yang disangkakan bersalah atau tidaknya atas perkara yang dilaporkan ini. 2. Jaksa. Jaksa merupakan pihak yang bertugas untuk menyampaikan dakwaan dalam proses pengadilan. FiatJustisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 9 No. 3, Juli-September 2015. ISSN 1978-5186 EKSISTENSI LEMBAGA NEGARA DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Existence of State Institutions in the Enforcement of Human Rights in Indonesia Muhammad Amin Putra Fakultas Hukum, Universitas Indonesia email: muhammadaminputra@ In the framework of the protection and enforcement of Tugasdan Wewenang Aparat Penegak Hukum di Indonesia. Aparat penegak hukum di Indonesia bukan hanya polisi, namun terdiri dari beberapa lembaga lainnya. Tiap-tiap penegak hukum tersebut pun memiliki peran, tugas, dan wewenang yang berbeda-beda. Untuk mengenal tugas dan wewenang aparat penegak hukum, simak paparan berikut. Oleh: Tim Hukumonline. Dalamrangka mewujudkan lembaga peradilan dan lemabaga penegak hukum lainya yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa maupun pihak lain, maka - 24793792 nurhalifah5533 nurhalifah5533 09.10.2019 PPKn Sekolah Menengah Atas terjawab Dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lemabaga penegak hukum lainya yang mandiri dan bebas dari Hukumberdasarkan sumbernya (undang-undang, hukum adat, hukum traktat, dan hukum yurisprudensi). 5. Pengadilan Tinggi. Peranan lembaga peradilan dalam Pengadilan Tinggi merupakan lembaga peradilan yang mempunyai posisi di ibu kota provinsi. Berikut ini, ada beberapa peranan dari pengadilan tinggi, diantaranya yaitu: NALV. Bacaan 9 menitIlustrasi. Sumber gambar pixaabay Di Indonesia, terdapat begitu banyak lembaga. Baik lembaga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945, lembaga pemerintah non-kementerian ↗, serta lembaga kementerian negara ↗. Namun, dari semua lembaga tersebut, terdapat lembaga penegak hukum di Indonesia, yang mempunyai kewenangan kali ini mencoba membahas tentang daftar lembaga penegak hukum di Indonesia. Di samping itu, juga membahas apa saja kewenangan dan tugas yang diberikan melalui peraturan Daftar Lembaga Penegak Hukum di IndonesiaApa itu Lembaga Penegak Hukum?Pembatasan Lembaga Penegak Hukum Daftar Lembaga Penegak Hukum di Indonesia1. Mahkamah Agung2. Kejaksaan3. Mahkamah Konstitusi4. Kepolisian5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia6. Komisi Pemberantasan Korupsi7. Advokat8. Komisi Pengawas Persaingan Usaha9. Badan Narkotika NasionalPenutupApa saja lembaga penegak hukum di Indonesia dimaksud? Berikut daftarnyaMahkamah Agung dan Badan Peradilan di BawahnyaKejaksaanMahkamah KonstitusiKepolisianKomisi Nasional Hak Asasi ManusiaKomisi Pemberantasan KorupsiAdvokatKomisi Pengawas Persaingan Usaha Badan Nasional ini mencoba membahas daftar lembaga penegak hukum di atas. Namun demikian, beberapa hal yang kiranya perlu diketahui sebagai berikutApa itu Lembaga Penegak Hukum?Penegak hukum adalah seseorang yang diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pembelaan[1].Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI ↗ mengartikan lembaga sebagaiasal mula yang akan menjadi sesuatu; bakal binatang, manusia, atau tumbuhanbentuk rupa, wujud yang asliacuan; ikatan tentang mata cincin dan sebagainyabadan organisasi yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usahakepala suku di Negeri Sembilanpola perilaku manusia yang mapan, terdiri atas interaksi sosial berstruktur dalam suatu kerangka nilai yang relevanSementara Penegak Hukum ↗ adalah petugas yang berhubungan dengan masalah Wikipedia ↗, lembaga penegak hukum dalam bahasa Inggris Amerika disebut Law enforcement agency adalah lembaga negara yang bertanggung jawab atas penegakan Lembaga Penegak Hukum Dari beberapa referensi di atas, artikel ini memberikan batasan apa yang dimaksud penegak hukum. Sehingga, saya mendefinisikan sendiri bahwaLembaga penegak hukum adalah lembaga atau orang-orang yang karena jabatannya diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan ↗ untuk melakukan penegakan hukum berupa penyelidikan, penyidikan, penuntutan, mengadili dan memutus, pelaksanaan putusan, pemberian jasa hukum, serta menyelesaikan sengketa di luar kata lain, artikel ini membatasi definisi lembaga penegak hukum, yaitu terbatas menjalankan fungsi dan kewenangan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman[2] meliputiPenyelidikan;Penyidikan;Penuntutan;Mengadili dan memutus;Pelaksanaan putusan;Pemberian jasa hukum; danPenyelesaian sengketa di luar Lembaga Penegak Hukum di IndonesiaSekarang, artikel ini hendak membahas lembaga penegak hukum sebagaimana daftar dan pembatasan-pembatasan di Mahkamah AgungMahkamah Agung merupakan Pengadilan Negara Tertinggi di Indonesia, yang membawahi 4 badan peradilan yaitu Peradilan Umum ↗, Peradilan Agama ↗, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara ↗.Dalam bidang peradilan, setidaknya terdapat 4 kewenangan Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali ↗ menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhirsemua sengketa tentang kewenangan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang peraturan perundangan-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan yang lebih uraian di atas, Mahkamah Agung merupakan lembaga penegak hukum, karena menjalankan fungsi mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya dan badan peradilan di Juga 19 Jenis Pengadilan di Indonesia, Serta Tugas dan Wewenang ↗ 2. KejaksaanKejaksaan merupakan lembaga penegak hukum, karena mempunyai kewenangan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman khususnya di bidang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, terdapat kewenangan Kejaksaan yaituMelakukan penuntutan;Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik;Di bidang perdata ↗ dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah;Kewenangan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum a Peningkatan kesadaran hukum masyarakat; b Pengamanan kebijakan penegakan hukum; c Pengamanan peredaran barang cetakan;Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;Penelitian dan pengembangan hukum statistik lain yaitu melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang Mahkamah KonstitusiLembaga penegak hukum lainnya adalah Mahkamah Konstitusi—yang merupakan lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Namun, Mahkamah Konstitusi lebih sering disebut sebagai Penegak kewenangan Mahkamah Konstitusi ↗ dalam mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yaituMenguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945;Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;Memutus pembubaran partai politik; danMemutus perselisihan tentang hasil pemilihan samping kewenangan di atas, MK juga memiliki Kewajiban yaitu memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat ↗ mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang KepolisianKepolisian merupakan lembaga penegak hukum di Indonesia, yang mempunyai tugas pokok antara lain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat[3].Di samping itu, Kepolisian juga diberikan wewenang antara lain menerima laporan atau pengaduan;membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;mencari keterangan dan barang bukti;menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;mengeluarkan surat izin ↗ dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan ↗, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.[4]5. Komisi Nasional Hak Asasi ManusiaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas Ham adalah salah satu lembaga independen di Indonesia ↗ dan sekaligus lembaga penegak hukum, karena berwenang untuk melakukan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang menyebutkanPenyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak asasi Manusia dan unsur itu, untuk melaksanakan penyelidikan, Komnas Ham diberikan kewenangan antara lain[5]melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar saksi untuk diminta dan didengar dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa pemeriksaan surat; penggeledahan, dan penyitaan;pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu;mendatangkan ahli dalam hubungan dengan Komisi Pemberantasan KorupsiSebagai lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK bertugas untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana samping tugas tersebut, KPK juga diberikan tugas melalui ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi UU KPK yaitu tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dantindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK diberikan kewenangan yang[6]melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara;menyangkut kerugian negara paling sedikit satu milyar rupiah.Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan/atau AdvokatDalam artikel ini, Advokat ↗ masuk sebagai lembaga penegak hukum. Sebab, sebagaimana pembatasan-pembatasan di atas, Advokat dapat memberikan jasa hukum. Tentu saja hal ini bersentuhan langsung dengan samping itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat 1 menyebutkan“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”Dalam penjelasannya menyebutkan“Advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.”Hal tersebut kembali dipertegas melalui ketentuan Pasal 38 ayat 1 beserta penjelasan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi“Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.”Yang dimaksud dengan “badan-badan lain” antara lain kepolisian, kejaksaan, advokat, dan lembaga Komisi Pengawas Persaingan UsahaMengapa Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU masuk sebagai daftar lembaga penegak hukum? Karena peraturan perundang-undangan memberikan kewenangan kepada KPPU untuk menerima laporan dan melakukan tersebut tergambar dalam ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang meliputi menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil dari penelitiannya;menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini;mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang Badan Narkotika NasionalBadan Narkotika Nasional BNN dianggap sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia, karena terdapat kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika ↗ dan Prekursor Narkotika[7].PenutupBegitu banyak lembaga penegak hukum di Indonesia, jika ditinjau dari beberapa fungsi dan kewenangan yang diberikan kepadanya. Namun artikel ini membatasi setidaknya terdapat 9 lembaga yang bersangkut paut dengan proses kekuasaan apabila mengikuti kriteria di atas, masih terdapat lembaga penegak hukum di Indonesia. Misalnya Direktorat Jenderal Imigrasi, Polisi Kehutanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Polisi Pamong Praja Pol PP, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan sudah tahu, kan daftar lembaga penegak hukum di Indonesia?Demikian. Semoga Bermanfaat.[1] Rooseno, Dkk, Laporan Akhir Tim Penelitian Hukum tentang Peran Penegak Hukum dalam Rangka Meningkatkan Kepercayaan Publik Kepada Lembaga Peradilan, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta 2015., hlm., 8.[2] Artikel ini mengikuti Ketentuan Pasal 38 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman.[3] Lihat Ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.[4] Pasal 15 ayat 1 UU Polri[5] Lihat Ketentuan Pasal 19 ayat 1 UU No. 26 Tahun 2000.[6] Lihat Ketentuan Pasal 11 UU KPK.[7] Lihat Ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional. – Sebagai negara hukum, Indonesia pastinya memiliki sistem hukum dan peradilanuntuk mengatur ketertiban di dalam negara. Ketentuan Indonesia sebagai negara hukum telah tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD RI tahun sistem merupakan sebuah kesatuan yang bersifat menyeluruh yang terdiri dari beberapa bagian yang saling berhubungan. Dalam buku Sistem Pemerintahan Indonesia 1989 karya Musanef, sistem merupakan kelompok bagian yang bekerja sama untuk melakukan suatu tujuan. Apabila salah satu bagian rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya. Maka tujuan yang ingin dicapai tidak akan terpenuhi atau mengalami gangguan. Baca juga Penggolongan Hukum di IndonesiaDefinisi Hukum Hukum merupakan salah satu norma yang ada dalam masyarakat. Norma hukum berbeda dengan norma lainnya karena memiliki sanksi yang tegas. Dalam buku Menguak Realitas Hukum 2008 karya Ahmad Ali, hukum merupakan seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah. Dibuat oleh pemerintah dan dituangkan dalam aturan tertulis maupun tidak tertulis. Bersifat mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Disertai dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut. Definisi Sistem Hukum Sistem hukum merupakan seperangkat aturan yang tersusun secara teratur serta berasal dari berbagai pandangan, asas, teori para pakar. Baca juga Sumber Hukum Pengertian dan Jenisnya Sementara peradilan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkara hukum. Sistem hukum dan peradilan saling berhubungan satu sama lain. Dua-duanya membentuk sinergi di bidang hukum secara menyeluruh di suatu negara. SUDUT HUKUM Lembaga – lembaga kekuasaan kehakiman yang berada di Indonesia MA adalah lembaga Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan pengadilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah atau pengaruh – pengauruh lain. Susunam MA terdiri dari Pimpinan, Hakikm Anggota hakim agung panitera dan seorang sekretaris. MA berwenang memeriksa dan memutuskan Sengketa tenyang kewenangan mengadili. Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memeperoleh kekuatan hokum yang tetap. 2. Mahkamah Konstitusi MK MK adalah salah satu badan negara yang melakukan kekuassan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan kedilan. Kedudukan MK adalah di Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Wewenang MK menurut UU No. 24 Tahun 2003 adalah 1. Menguji Undang – Undang terhadap undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Memutus sengketa kewenagan lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh Undang – Undang Dasar Republik Indonsia Tahun 1945 3. Memutus pembubaran partai politik 4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum 5. Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Prtesiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Prinsip dari kewenangan Makamah Konstitusi adalah cheks and balances yang menempatkan semua lembaga dalam kedudukan setara. 3. Komisi Yudisial KY Tujuan dari pembentukan komisi Yudiasial adalah dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum dan lainya yang mandiri, bebeas dari pengaruh penguasa ataupun pihak lain, KY berkedudukan di Ibu Kota Negara RI. Wewenang Komisi Yudisial adalah 1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR 2. Menegakkan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim diseluruh lingkungan peradilan. KY mempunyai tugas melekukan pengawasan terhadap perilaku hakim. Tugas pengawasan tersebut meliputi a. Menerima laporan masyarakat mengenai perilaku hakim b. Meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan tentang perilaku hakim. c. Memeriksa pelanggaran perilaku hakim yang diduga melangggar kode etik perilaku hakim. d. Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim. e. Membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi yang akan disampaikan kepada MA dan / MK yang terdasar disampaikan kepada presiden dan DPR. Peradilan umum adalah salah satu pelaku penguasaan bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Adapun kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan sebagai berikut Pengadilan negeri kedudukanya di kota madya atau di ibu kota kabupaten, adapun susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita,. Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingakat pertama. Merupakan pengadilan tinggi banding yang berkedudukan di ibu kota provinsi, dan daerah yang hukumnya meliputi wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi meliputi Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris, Adapun tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi adalah 1. Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding. 2. Mengadili di tingkat pertama terahkir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan negeri di wilayah hukumnya. 3. Menjaga jalanya pengadilan di tingkat Pengadilan Negeri agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya. 4. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah bil;a diminta. 5. Tugas atau kewenangan berdasarkan undang – undang. Ketua Pengadilan juga bertugas mengadakan pengawasan pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakm, panitera, sekretaris dan jurusita di daerah hukumya. Yang dimaksud Peradilan Agama adalah pengadilan agama Islam. Pengadilan Agama terdapat di setiap ibu kota Kabupaten. Pengadilan TInggi Agama berkedudukan di setiap ibu kota Propinsi. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita. Sedangkan susunan PENGADILAN Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Tugas dan wewenang Pengadilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Kewarisan,wasiat dan hibah yang di lakukan berdasarkan hokum Islam Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Agama adalah Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya. Pengadilan Tinggi Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta. Dalam peradilan militer pengadilan adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer. Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkata Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentinga penyelenggara pertahanan keamanan Negara. 7. Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam tata usaha negara antara orang /badan hukum perdata dengan badan / pejabat tata usaha negara baik di pusat maupun daerah. Dan yang dimaksud dengan tata usaha Negara adalah administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun tata usaha Negara. BerandaKlinikProfesi HukumApa Saja Lembaga Pen...Profesi HukumApa Saja Lembaga Pen...Profesi HukumSenin, 20 Maret 2023Saya ingin bertanya, apa definisi dari lembaga penegak hukum? Adakah teori atau peraturan perundang-undangan yang menyebutkan definisi tersebut? Sebutkan lembaga penegak hukum di Indonesia. Lantas, haruskah lembaga penegak hukum diatur melalui undang-undang? Terima penelusuran kami, definisi lembaga penegak hukum tidak dapat kami temui dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Namun, lembaga penegak hukum di Indonesia dapat diartikan sebagai organisasi dari petugas-petugas yang berhubungan dengan masalah peradilan. Lantas, apa saja lembaga penegak hukum di Indonesia? Apakah pembentukannya harus melalui undang-undang? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Siapa Sajakah Penegak Hukum di Indonesia yang dibuat oleh Ilman Hadi, dan pertama kali dipublikasikan pada 13 Agustus 2012 kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Jumat, 28 Januari 2022. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Itu Lembaga Penegak Hukum?Sebelum membahas tentang peran lembaga penegak hukum, kami akan membahas terlebih dahulu definisi dari lembaga penegak penelusuran kami, definisi lembaga penegak hukum tidak dapat kami temui dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Meski definisi lembaga penegak hukum tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, istilah penegak hukum dapat ditemukan dalam UU 5 ayat 1 UU Advokat menerangkan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan memperjelas, yang dimaksud dengan “advokat berstatus sebagai penegak hukum” adalah advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.[1]Merujuk kepada KBBI, lembaga berarti badan organisasi yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha. Lembaga juga berarti pola perilaku manusia yang mapan, terdiri atas interaksi sosial berstruktur dalam suatu kerangka nilai yang relevan. Sedangkan penegak hukum diartikan sebagai petugas yang berhubungan dengan masalah arti tersebut, maka lembaga penegak hukum di Indonesia dapat didefinisikan sebagai organisasi dari petugas-petugas yang berhubungan dengan masalah apa itu peradilan? Pengertian peradilan yang dimuat di laman Pengadilan Agama Pulang Pisau adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum Penegak Hukum di Indonesia Menurut Undang-UndangSelain frasa “penegak hukum” seperti dalam UU Advokat, terdapat pula istilah lain yang masih memiliki hubungan dengan istilah “penegak hukum”. Lembaga penegak hukum dan tugasnya dapat ditemui, antara lain dalam peraturan-peraturan berikut 2 UU 2/2002 menyatakan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada 22 angka 41 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 101 ayat 1 dan ayat 6 UU 8/1995, menyatakan bahwa penyidikan atas tindak pidana di bidang pasar modal hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan “OJK”. Namun dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan tersebut OJK dapat meminta bantuan aparat penegak hukum 2 UU MK menerangkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan 1 angka 2 PP 16/2018 menerangkan bahwa Polisi Pamong Praja “Pol PP” adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan yang disebutkan di atas, contoh lembaga penegak hukum antara lain Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Mahkamah Agung dan Komisi tersebut dapat dikatakan sebagai penegak hukum karena memiliki tugas dan wewenang lembaga penegak hukum yang berkaitan dengan proses peradilan, juga menangkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang-undang di bidangnya artian luas, masih ada beberapa lembaga lain yang memiliki peran sebagai lembaga hukum dan memiliki kewenangan untuk mengatur, mengawasi dan melaksanakan perintah peraturan, seperti Kementerian Keuangan melalui Pejabat Bea dan Cukai[2] dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU.[3]Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa, meski dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak disebutkan definisi dari lembaga penegak hukum maupun penegak hukum, tetapi dalam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa aparat dan lembaga yang dapat dikategorikan sebagai lembaga penegak hukum di Lembaga Penegak HukumMengenai apakah lembaga penegak hukum harus diatur melalui undang-undang, dalam Pasal 10 UU 12/2011 diterangkan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang berisipengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945;perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang;pengesahan perjanjian internasional tertentu;tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/ataupemenuhan kebutuhan hukum dalam suatu lembaga penegak hukum untuk diatur dengan undang-undang memang tidak secara jelas disebutkan. Namun, dari alasan-alasan yang disebutkan, alasan “pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat” sangat relevan menjadi dasar dibentuknya suatu lembaga penegak hukum melalui jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong diakses pada 16 Maret 2023, pukul WIB;Penegak hukum, diakses pada 16 Maret 2023, pukul WIB;Pengadilan Agama Pulang Pisau, diakses pada 16 Maret 2023, pukul p>Penegakan hukum di Indonesia tidak saling sinergi dalam mewujudkan keadilan. Hal tersebut disebabkan karena posisi dan kedudukan lembaga hukum dimana fungsi penyidikan dan penuntutan berada dibawah kekuasaan eksekutif, sementara fungsi mengadili dan memutus berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, menyebabkan adanya kecenderungan untuk melindungi kepentingan institusinya masing-masing dibanding upaya penegakan hukum demi kepentingan publik. Sehingga yang menjadi fokus dalam kajian ini adalah apakah peran hakim dalam menjatuhkan putusan demi menegakkan hukum dan keadilan dapat mewujudkan kedamaian bagi masyarakat pencari keadilan. Kajian ini hendak dijawab dengan metode yuridis-filosofis melalui studi kepustakaan yaitu dengan melakukan kajian secara teoritis terhadap teori-teori keadilan dan dikaitkan dengan implementasi penegakan hukum pada institusi peradilan. Hasil kajian menunjukan institusi pengadilan sebagai lembaga yang dijamin indepensinya dalam menegakkan hukum dan keadilan masih dipengaruhi oleh kekuatan dan kekuasaan lain, terutama pengaruh kekuasaan eksekutif dan kekuatan politik, fungsi penegakan hukum oleh pengadilan belum sepenuhnya mandiri, sehingga tugas utama pengadilan untuk mewujudkan keadilan dan kedamaian ditengah masyarakat masih jauh dari harapan. Oleh karena itu perlu untuk diperkuat institusi pengadilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan untuk menghadirkan suasana dan perasaan damai bagi pencari keadilan.

dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum